Home » Tugas Fungsi & Wewenang

Tugas & Fungsi PPID

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik Yang Dikecualikan
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  • Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik

Wewenang PPID

  • Mengusulkan struktur dan perangkat pendukung PPID
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan atau rahasia
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
  • Mengesahkan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik